Ketentuan tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah sebagai berikut :
a. Bentuk : Segi Empat
b. Warna : Putih
c. Ukuran : 900 x 1350 mm
d. Lambang dan logo terletak bolak balik pada kedua muka bendera dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bentuk : Palang dilingkari roda gigi bergerigi sebelas berwarna hijau
- Letak : Titik pusat 390 mm dari pinggir atas
- ukuran : Roda bergerigi : R1 : 300 mm
- R2 : 235 mm
- R3 : 160 mm
- Tebal Ujung gigi : 55 mm
- tebal Pangkal Gigi : 85 mm
- jarak Gigi : 32" 73'
- palang hijau : 270 x 270 mm , tebal : 90 mm
- Logo : Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berwarna hijau dengan ukuran sebagai berikut :
- Tinggi Huruf : 45 mm
- Tebal huruf : 6 mm
- Panjang Kata" Utamakan" : 360 mm
- Panjang Kata"Keselamatan dan Kesehatan Kerja : 990 mm
- Jarak antara baris dan bawah : 72 mm
- jarak baris bawah dengan pinggir bawah bendera : 75 mm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar